BreakingNews

  • Truk Tangki CV Teman Setia Muatan PKO Terjun Bebas Ke Parit
  • Paul Pogba Moncer di MU, Real Madrid Kembali Mendekat
  • Wanita Ini Ditelanjangi Istri Sah Ditengah Jalan Karena Sikat Suami Orang
  • Atasi Karhutla, Wagubri Akan Berdayakan Tim Satgas Penertiban Perkebunan Ilegal Riau
  • Home
  • Pariwisata
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Daerah
    • Pekanbaru
  • Opini
  • Nasional
    • Sumatera Utara
  • Galeri Foto
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • More
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Nasional
  • Galeri Foto
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi dan Bisnis
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Daerah
  • Sosial, Seni dan Budaya
  • Pariwisata
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Sumatera Utara
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
Dibaca : 76 Kali
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
Dibaca : 105 Kali
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
Dibaca : 92 Kali
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Dibaca : 92 Kali
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
Dibaca : 96 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Rohul

Indra Ramos SH : Putusan Majelis Hakim Terkesan Terburu-buru.

Terdakwa Yenni Irmayati Dan Juraidi Alias Ibung Divonis Lebih Ringan Oleh Majelis Hakim Atas Perkara Pemalsuan Surat

Redaksi

Ahad, 13 Juni 2021 - 13:00:48 WIB Di Baca : 1878 Kali
Cetak
Terdakwa Yenni Irmayati Dan Juraidi Alias Ibung Divonis Lebih Ringan Oleh Majelis Hakim Atas Perkara Pemalsuan Surat

 

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com

Putusan perkara pidana Pemalsuan Surat (SKGR) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian pada hari Selasa (08/06/2021) siang yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Lusiana Amping SH MH didampingi Hakim anggota Gerri Caniggia SH  dan Gilar Amrizal SH lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendar Rasyid Nasution SH MH pada sidang sebelumnya telah menuntut kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis Majelis Hakim kepada kedua terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung itu disampaikan langsung oleh Humas PN Pasir Pengaraian Rudi Cahyadi SH kepada awak media lineperistiwa.com (Kamis, 10/06/2022).

"Terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi alias Ibung masing-masing dengan hukuman 2 (dua) bulan penjara. Namun kedua terdakwa tidak lagi menjalani penjara karena terdakwa status tahanan rumah dan hukuman penjara dua bulan itu sudah dianggap selesai dalam istilah potong masa tahanan, hanya ada tambahan masa percobaan selama 4 (empat) bulan," ungkap Rudi.

Rudi memaparkan, mengacu pada Keputusan Mahkamah Agung nomor 1234 tahun 2015 Kasasi, kepada pembeli yang beriktikad baik wajib dilindungi. Jadi terhadap terdakwa Yeni Irmayati dan Juraidi, Majelis Hakim mengkategorikan masuk dalam pembeli yang beriktikad baik maka kedua terdakwa tidak harus menjalani penjara sekalipun terdakwa dinyatakan bersalah. "Kesalahan mereka tergolong kelalaian, pemeran utamanya bukan kedua terdakwa, melainkan saudari iblu Joko yang hingga sekarang status Daftar Pencarian Orang (DPO) itu," terangnya.

"Terkait barang bukti akan kita kembalikan kepada pemiliknya. Fotocopy SKGR atas nama Damrizal akan kita kembalikan ke kantor camat Ujung Batu. SKGR atas nama Yeni Irmayati juga akan kita kembalikan kepada yang bersangkutan. Masalah sengketa kepemilikan tanah itu, bila perlu silakan ajukan gugatan perdata dengan data putusan perkara pidana ini agar supaya sengketa antara kedua belah pihak bisa disudahi," jelas Rudi.

Rudi kembali melanjutkan, bila Jaksa tidak terima dan mengajukan gugatan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) di Pekan Baru dan bila gugatan banding itu diterima maka putusan hukuman dua bulan penjara ini akan diakumulasikan dengan putusan PT dan itu pun bila PT menjatuhkan hukuman penjara. Namun bila PT menolak gugatan banding, maka putusan PN ini sudah selesai sampai disini, imbuhnya.

Adapun tambahan  Hukuman Percobaan empat bulan, bila kedua terdakwa dalam masa empat bulan kedepan terhitung sejak tanggal putusan melakukan pelanggaran hukum pidana lain selanjutnya Pengadilan Negeri menjatuhi mereka hukuman penjara, maka akan ditambahkan hukumannya dengan putusan  perkara ini, tutur Rudi.

Rudi berharap, dengan bergulirnya perkara Pemalsuan Surat ini, masyarakat pembeli tanah bisa mengambil pelajaran penting dari perkara ini. Bila hendak membeli tanah harus lebih dulu mengecek pihak pemilik dan sepadannya. Bila perlu gunakan notaris demi memperkuat akad jual belinya. Dan juga kepada perangkat desa sebagai pelayan masyarakat untuk lebih berhati-hati melaksanakan tugas," pinta Rudi.

Tentang kelalalian yang dilakukan terdakwa Yeni Irmayati sebagai seorang kepala Sekolah  Menengah Pertama ( SMP) 3 Ujung Batu, Humas PN itu berujar, seorang Tenaga Pengajar yang hebat tidak serta merta menguasai segala bidang ilmu termasuk bidang Ilmu Hukum. Banyak kalangan guru sekolah yang kurang paham, tukas Rudi.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum pelapor Indra Ramos SH sangat menyesalkan putusan Majelis Hakim yang terkesan terburu-buru. 

"Agenda sidang Pembelaan terdakwa dengan sidang Putusan Majelis Hakim langsung dihari berikutnya, tanggal 7/6 sidang pembelaan, besoknya tgl 8/6 langsung putusan, kelihatan Majelis tidak butuh waktu untuk berpikir", tuturnya lirih.

Terhadap putusan perkara ini saya belum menerima naskahnya dari PN termasuk kutipannya juga belum bisa di buka di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga kita masih butuh waktu sambil kompromi dengan pelapor untuk langkah selanjutnya, tutup Indra.
***( Dsp).


 Editor : Redaksi

Ikuti Lineperistiwa.com


Lineperistiwa.com

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:15:30 WIB

Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.

Hukrim

Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:01:05 WIB

Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.

Hukrim

Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral

Senin, 16 Maret 2026 - 07:35:08 WIB

Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.

Hukrim

Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:08:47 WIB

Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu

Senin, 09 Maret 2026 - 10:23:45 WIB

Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.

Hukrim

Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan

Ahad, 08 Maret 2026 - 18:38:45 WIB

Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Plh Bupati Rohul H.Syafaruddin Poti Bersama Ribuan Warga Salat Idul Fitri 1447 Hijriah di Masjid Agung Islamic Center
22 Maret 2026
577 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/ 2026
21 Maret 2026
Pastikan Pasokan Energi di Sumbagut Aman Selama Lebaran, Kilang Pertamina Dumai Tetap Beroperasi 24 Jam dan Perkuat Sinergi Stakeholder
21 Maret 2026
Ternak Warga Dipastikan Sehat, Babinsa Merbau Intensifkan Pemantauan PMK
21 Maret 2026
Pelepasan Pawai Takbir Berlangsung Meriah, Danramil Tekankan Kebersamaan
21 Maret 2026
Sinergi Tanggap Darurat, Kilang Sungai Pakning Bantu Penanganan Kebakaran di Permukiman Warga
21 Maret 2026
Respons Cepat Call Center 110, Polres Rohul Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Pasir Pengaraian dalam Waktu Kurang dari 30 Menit
21 Maret 2026
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
21 Maret 2026
Jaga Gerbang Laut Nias, Brimob Sumut Intensifkan Patroli Arus Mudik di Pelabuhan Gunungsitoli
21 Maret 2026
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
21 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 GM Kilang Pertamina Dumai Tutup Rangkaian Safari Ramadan di Unit Operasi Sungai Pakning, Salurkan Bantuan Sosial di Tiga Wilayah Operasional
  • 2 PSI Rohul Kembali Salurkan Bantuan Sembako
  • 3 Polda Sumut Berangkatkan 192 Pemudik dalam Program Mudik Gratis Presisi 2026
  • 4 Jelang Malam Takbiran, Kapolsek Tualang Pimpin Rapat Koordinasi Pengamanan
  • 5 Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
  • 6 Di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/ 2026, PT PHR Santuni Anak Yatim dan Keluarga Wartawan
  • 7 Melalui Komsos, Babinsa Merbau Dorong Persatuan Warga di Kampung Pancasila

PT. PANTAU MEDIYA JAYA
Jalan Jendral Sudirman Gang Kuini No. 04 RT 08 Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota - Kota Dumai, Riau – Indonesia , Phone. 0812 6782 0353 - 08126838909
Email: redaksilineperistiwa@gmail.com

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 Lineperistiwacom.com